“Sehingga sangat perlu adanya sinergitas Pengadilan Agama, DPPPA, D insos dan D inas Kesehatan,” tegasnya
Terpisah, Kepala DPPPA OKU Timur Hanafi SE MM, menyambut baik adanya sinergitas ini sebagai upaya menekan angka peningkatan perkawinan anak bawah umur .
“Memang perlu adanya kerjasama dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019,” bebernya.
Untuk itu sambungnya, perlu adanya sinergitas antara instansi-instansi terkait untuk melakukannya. Kemudian, hal ini juga butuh pembicaraan mendalam dan pertemuan lebih lanjut untuk mematangkan sinergitas tersebut. (gas).