“Ada satu pelaku yang masih berusia 12 tahun, sehingga lokasi penahanannya dìpisah. Untuk pelaku lain masih terus kita kembangkan,” ujarnya
Atas perbuatannya, keenam pelaku yang kini tertangkap akan dìkenakan Pasal 81 dan Pasal 82.
Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjarà selama 15 tahun. (**).