Usai mengetahui hal tersebut, EH lantas menanyakan langsung ke anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya. Sedangkan anaknya belum menikah.
Dengan komunikasi yang baik, akhirnya Mawar mengaku jika ia telah wik-wik pria lanjut usia berinisial MS.
Dari pengakuan korban, jika pelaku sudah melakukan perbuatannya berkali-kali. Selain itu pelaku menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.
Tak terima anak gadisnya telah dìhamili, EH langsung melanjutkan kejadian ini ke jalur hukum.
Bahkan, EH melaporkan peristiwa tersebut ke petugas SPKT Polres OKU Timur pada Minggu (9/4/2023).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Hamsal, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan, terhadap kasus yang menimpa gadis malang tersebut.
“Laporan sudah masuk, saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan,” jelas AKP Hamsal, Rabu (26/4/2023).
Dìketahui laporan EH tertuang dalam LP/B/38/IV/2023/SPKT Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan. (**)