Pendekatan pengelolaan DAS Komering melalui PJL dìharapkan dapat memenuhi hajat hidup masyarakat yang tinggal dì hutan, petani dan pihak perusahaan Daerah
PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN
Desain pengembangan model pengelolaan DAS Komering secara terpadu dilakukan dengan prinsip simbiosis mutualisme dalam tata keseimbangan alam.
Dìmana melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan diharapkan menjadi komplemen dari upaya konservasi pengelolaan hutan dan DAS secara lestari.
Upaya ini bertujuan memberikan insentif bagi masyarakat yang memelihara lingkungan dan bukan memungut pajak tambahan.
Pengelolaan DAS terpadu menjadi kunci pengelolaan DAS yang berkelanjutan. Rehabilitasi dan konservasi hutan/lahan dì DAS Komering termasuk tata guna lahan yang tepat dìperlukan untuk menjaga keberlanjutan DAS dan stabilitas ketersediaan air. (*)
