Baturaja, idsumsel.com – Al (53) warga Jl Imam Bonjol, Desa Air paoh, lr Rambutan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini lantaran tega mencabuli bocah perempuan yang masih berumur 5 tahun.
Kasubbag Humas Polres Ogan Komering Ulu AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka d i tangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dan orang tua korban inisial NM (23), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jl AR Hamidi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Unit PPA kita mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh tersangka. Saat mengecek ke TKP, tersangka sudah di amankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di rumah ketua RT setempat. Kemudian tersangka bersama saksi dan korban dibawa ke Mapolres untuk d i lakukan pemeriksaan lebih lanjut ,”ujar Mardi Nursal.