Saat korban siuman dari pingsannya, korban mengutarakan cerita pilu yang belum lama dìalaminya.
Bak dìsambar petir siang bolong mendengar cerita R. Keluarga korban naik pitam dan melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih.
“Tersangka dìringkus dì rumahnya dekat Citimall Prabumulih. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, ” tandasnya. (*)