Dì tempat itu, pelaku menganiaya R, karena saat hendak dìrudapaksa R melawan dan menyebabkan korban terluka.
Namun hal ini tidak membuat pelaku iba, namun malah melancarkan serangan puncaknya. Merudapaksa korban yang masih pelajar SD ini.
“Korban sempat pingsan, namun masih diantarkan pelaku pulang ke rumah, ” ujar Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi SIjabat.
Saat korban siuman dari pingsannya, korban mengutarakan cerita pilu yang belum lama dìalaminya.
Bak dìsambar petir siang bolong mendengar cerita R. Keluarga korban naik pitam dan melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih.
“Tersangka dìringkus dì rumahnya dekat Citimall Prabumulih. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, ” tandasnya. (*)