Motif Tersangka RD Eksekusi Rifki Rifaldi Hingga Meninggal Terungkap, Begini Penyebab dan Kronologisnya

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dìdampingi Waka Polres Kompol Polin E A Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal saat melakukan press release ungkap kasus pèmbùnuhan pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Motif pèmb*ùn*ùh*an pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13) yang sebelulmya dìtemukan tèwà4s dì aliran sungai Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat mulai terungkap.

Terungkapnya kasus ini setelah Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku berinisial RD (15), warga lorong sungai aur, Kelurahan 9/10 ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang.

Pelaku RD dìtangkap anggota Reskrim Polres OKU Timur saat melarikan dìri ke Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat 05 April 2024.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sepeda motor milik korban berkat bantuan Polda Sumsel.

Dìmana saat pelariannya ke Kabupaten Muba, sepeda motor korban yang dìbawa pelaku dìtinggalnya begitusaja pinggir jalan dì Kota Palembang.

Sehingga ada masyarakat yang melaporkan kendaraan tersebut ke Polda Sumsel. Ternyata sepeda motor itu milik korban Rifki.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap setelah dìlakukan penyelidikan secara intens. Baik memeriksa saksi maupun CCTV dì wilayah Belìtang,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release, Senin 08 April 2024.

Kapolres menjelaskan, aksi pembùnùhan terhadap Rifki berawal saat korban bertemu dengan tersangka dì lapak tempatnya berjualan duku, pada Senin 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dìketahui, antara korban dan tersangka memang sudah saling mengenal. Namun kesehariannya, pelaku tidak memiliki kendaraan motor.

Saat korban mendatangi tersangka dìlapak jualan dukunya, dìsitu tersangka mulai mempunyai niat untuk memiliki sepeda motor korban.

Berawal dari adanya niat tadi, tersangka lalu menyusun rencana dan melakukan tipudaya untuk mengajak pelaku keluar.

Modusnya tersangka yakni meminta antar korban mengambil buah duku dì rumah yai nya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.

Dari lapak tempat berjualan tadi, korban dan tersangka akhirnya berjalan dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Tanjung Mas, melalui jaluar jalan Rasuan.

Sekitar 40 menit dalam perjalanan, tersangka meminta korban untuk menghentikan kendaraan sepeda motornya. Tepatnya dì sekitaran jembatan Desa Tanjung Mas.

“Dìsini tersangka meminta korban stop dengan dalih akan mengambil buah duku dì sekitaran TKP,” jelas Kapolres, dìdampingi Wakapolres Kompol E Polin Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Setelah keduanya berhenti, terangka melihat ada sepotong kayu karet sepanjang sekitar 1 meter dì sekitaran TKP.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung memukulkan kayu tersebut kebagian punggung korban, dìikuti dengan memukul kepala belakang.

Usai dìpukul tersangka dua kali menggunakan kayu, korban saat itu langsung dalam kondisi lemas, tetapi tidak pingsan

Setelah korban lemas, tersangka lalu membopong korban ke pinggiran sungai. Dìsitu, tangan dan kaki korban dì ìkat menggunakan pelepah pisang.

No More Posts Available.

No more pages to load.