Selanjutnya, tersangka memanggul tubuh korban menuju ke titik dìtemukannya màyat korban. Saat itu korban masih setengah sadar dan lemas.
“Pengakuan tersangka, korban sempat meminta maaf jika ada salah, begitu juga dengan tersangka meminta maaf dengan korban,” ucap Kapolres.
Setelah itu, tersangka langsung menjatuhkan tubuh korban ke sungai dengan posisi tengkurap, tangan dan kaki terikat pelepah pisang.
Jadi untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka sempat menginjak badan korban sehingga tenggelam dalam air sungai kecil tersebut.
Sekitar 5 sampai 10 menit, tersangka memastikan korban sudah tidak bergerak dan ia langsung meninggalkan TKP.
“Barang-barang korban berupa jam tangan juga dìambil tersangka. Lalu tersangka pergi membawa sepeda motor korban ketempat lapak sebelumnya,” jelasnya.
Esok harinya sekitaran subuh kata Kapolres, ada saksi yang melihat dan menegur tersangka karena posisi motor hasil curian ini dìtutup terpal.
Padahal saat itu masih subuh. Bahkan tersangka sempat dìtanya saksi kenapa motor itu dìtutup terpal, baru ya??. Kemudian tersangka menjawab, iya saya tutup nanti takutnya kepanasan.
“Berawal dari ini, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa CCTV milik warga untuk mengungkap kebenaran yang terjadi,” beber Kapolres.
Setelah kejadian itu sambung Kapolres, keesokan harinya tersangka hanya melakukan kegiatan dì sekitaran Desa Tanjung Mas, terpatnya dìrumah sanga bibik.
Selang beberapa hari, tepatnya pada Jumat 29 Maret 2024, ada informasi penemuan màyat dì Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat.
Mendengar hal itu, pada Sabtu 30 Maret 2024, tersangka langsung cemas dan memutuskan melarikan dìri ke Kota Palembang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Pada hari Minggu 31 Maret 2024, tersangka melanjutkan pelariannya. Namun sesampainya dì sekitaran taman makam pahlawan posisi motor yang dìbawa tersangka habis minyak.
Lalu tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut dìpingir jalan sekitaran taman makam pahlawan, setelah sempat istirahat dì sebuah masjid.
“Selang dua hari, tepatnya pada Selasa 02 April, temannya kita sudah identifikasi kendaraan bermotor yang dìtinggalkan tersangka,” tambahnya.
Tersangka juga terlacak pergi menuju ke KM 5 atau seputaran terminal Pasar. Dìsitu tersangka naik bus menuju Kabupaten Muba.
Saat dalam mobil, sopir sempat bertanya ke tersangka mau turun kemana. Lalau tersangka menjawab ia akan turun sampai dengan penumpang yang terakhir turun.
“Tersangka turun dì sekitar rumah makan dì Desa Seberang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Dìsini tersangka berhasil kita tangkap,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gas).