OKU, IDSUMSEL.COM – Angin segar bagi ASN dì Kabupaten OKU. Pasalnya, per 1 Maret 2024, para ASN ini akan menerima kenaikan gaji 8 persen.
Besaran gaji kenaikan 8 persen ini akan dìterima ASN setelah dìsesuaikan dengan gaji pokok setiap masing-masing ASN.
Kabar gembira ini dìutarakan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan.
“1 Maret nanti ASN OKU sudah menikmati kenaikan gaji 8 persen, ” kata Setiawan kepada jurnalis oku satu (grop idsumsel).
Untuk rapel kenaikan gaji 8 persen Januari-Februari kata Setiawan, juga akan bayarkan setelah gajian bulan Maret.
”Pokoknya rapel kenaikan gaji 8 persen kita bayarkan Maret, ”ucapnya.
Sayangnya, Setiawan kurang hafal besaran anggaran yang dìsiapkan Pemkab OKU untuk membayar rapel kenaikan gaji 8 persen Januari-Maret 2024.
”Angka pastinya kurang hafal. Yang pastinya Maret ASN OKU sudah menerima gaji kenaikan 8 persen, ”tukasnya.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sebesar 8 persen akan dìrealisasikan mulai bulan Maret untuk semua golongan.