Hal itu karena rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sudah resmi dìbayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 13 Februari.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyampaikan bahwa pembayaran gaji pokok terbaru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai diberlakukan di 1 Maret nanti.
Dengan begitu, besaran upah pokok per bulan untuk semua ASN tidak lagi memakai nominal lama, tapi menerapkan PP terbaru.
Kemenkeu melalui laman resminya juga menegaskan bahwa gaji terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai dìsalurkan per 1 Maret 2024.
Sehingga semua ASN tak usah lagi khawatir dan cemas. Apalagi semua rapelan atau kekurangan 8 persen bulan Januari dan Februari sudah dìbayarkan penuh.
Kini saatnya menantikan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri dì bulan depan dengan nominal yang lebih menggiurkan dan menyenangkan.
Dengan resminya dìberlakukan kenaikan gaji ASN 8 persen ini, semua golongan dan pangkat dìharapkan bisa lebih bijak dalam mengelola penghasilannya.