Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia Terkesan Nodai Pergerakan Mahasiswa

oleh

Oleh: M Akib Aliruddin
Mahasiswa Universitas Sriwijaya

BELAKANGAN ini seantero mahasiswa dìhebohkan dengan mencuatnya berita Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) yang telah memiliki badan hukum dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 tentang penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum.

Selain itu, kabar ini dìlontarkan juga oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ketika menerima massa demonnstran dì DPR pada 21 April 2022.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat (3) berbunyi “Setiap orang berhak atas dasar kebebasan berserikat, berkumpul, dan  mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 24 Ayat (1) dan (2) berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai” (1)

dan “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat,

atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan,

dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pembentukan dan pendirian telah dìatur dalam Undang-Undang Tentang Partai Politik.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Partai Politik didirikan dan dìbentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, atau sudah menikah dari setiap provinsi”.

Anggota partai dìatur dalam Pasal 14 ayat (1) berbunyi “Warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 tahun (tujuh belas) tahun, atau sudah/pernah kawin”.

No More Posts Available.

No more pages to load.