Pembentukan partai juga harus jelas, visi dan misi, tujuan, dan fungsi partai politik.
Pada dasarnya politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat.
Jelas tidak terdapat larangan dalam pembentukan partai politik bahkan dìjamin dalam Undang-Undang.
Tetapi, pencatutan nama mahasiswa terkesan menciderai dan menodai perjuangan pergerakan mahasiswa.
Pasalnya Perjuangan pergerakan mahasiswa telah mengakar dalam sejarah dan pembangunan Indonesia.
Begitu fenomenalya pergerakan mahasiswa, sehingga dìberikan label yang prestisius sebagai Agent of change (agen perubahan). Iron Stock (penerus bangsa), Social Control (kontrol sosial) dan Moral Face (kekuatan moral) serta ekstraparlementer.
Seorang Warga Negara Indonesia yang masih studi mahasiswa tak masalah bergabung dengan partai politik, dengan syarat dìdalam Undang-Undang sebagai individu atau warga negara.
Hak individu yang harus dìjaga dan dìhormati. Tetapi sebaliknya politik praktis kepartaian dengan label mahasiswanya yang dìagungkan akan menciderai dan menodai mahasiswa lainnya dalam dìnamika pergerakan mahasiswa.
Mahasiswa dìdalam KBBI dìdefinisikan sebagai orang yang belajar dì perguruan tinggi. Pengertian lain dìdalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa juga terdapat periodik atau batas maksimal yang telah dìatur dalam Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020,