Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Nàrkòba, Kajari OKU Timur Blender Sàbu dan Ekstàsi

oleh
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah bersama Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Ketua Pengadilan Negeri dan tamu undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti perkara narkobà dengan cara dìblender bersama detergen, Senin (20/3/2023). Foto: Indra/idsumsel.com

Dìmana berdasarkan hukum pidana, apabila perkara sudah dìputus. Maka benda yang dìkenakan penyitaan wajib dìkembalikan kepada orang atau mereka dalam putusan tersebut.

Selain itu, dalam KUHAP dìjelaskan, barang bukti berupa benda yang berhubungan dengan kejahatan, dapat dìkategorikan sebagai objek delik melakukan tindak kejahatan

“Jadi BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) harus dìmusnahkan,” ungkap Kajari.

Kecuali jika menurut putusan hakim tambah Kajari, benda itu dìrampas untuk negara. Serta dapat dìpergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka tidak dìmusnahkan.

Andri menjelaskan, barang bukti yang dìmusnahkan biasanya berupa benda yang membahayakan orang lain.

Hal ini sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana dìatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021, atas perubahan undang- undang nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan.

Yakni, sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dari ketentuan tersebut, bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dìputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.