** Senpi dan Sajam Dìpotong, Barang Bukti Lainnya Dibakar
OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan satu Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pemusnahan barang bukti ini dì Pimpin Kajari OKU Timur Andri Jualiansyah, Kapolres dan Forkompimda lainnya.
Barang bukti yang dìmusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, berbagai barang bukti yang dìmusnahkan ini berasal dari 67 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dìmana, untuk perkara narkotika sebanyak 30 perkara. Yakni Sabu sebanyak 14, 1105 gram, Ekstasi sebanyak 3,285 gram dan Ganja Sebanyak 0, 162 Gram.
Kemudian barang bukti Perkara Keamanan dan Ketertiban sebanyak 8 perkara. Yaitu, Senjata Api sebanyak 1 buah
Amunisi sebanyak 2 butir Pin 9 aktif warna kuning.
Lalu Senjata Tajam sebanyak 3 buah
Pakaian sebanyak 11 buah. Serta alat-alat yang digunakan untuk bermain judi togel.
Selanjutnya, perkara orang dan harta benda sebanyak 29 Perkara, dengan barang bukti diantaranya berupa, Sajam sebanyak 7 Buah.
Lalu Handphone sebanyak 5 unit, Pakaian sebanyak 29 buah, Tas sebanyak 5 buah. Lalu Pirek, Bong dan lain sebanyak 114 Buah
Selain itu, ada juga perkara Pidsus yang turut kita musnahkan yakni selembar surat asli Keputusan Bupati OKU Timur tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Kurungan Nyawa II Kecamatan Buay Madang atas nama Azhari.
“Serta satu lembar surat asli Keputusan Bupati OKU Timur tentang Pemberhentian Pejabat Desa Kurungan Nyawa Ill Kecamatan Buay Madang atas nama Azhari,” paparnya.
Kajari menerangkan, pemusnahan ratusan barang bukti ini merupakan kali keempat dìlakukan pada tahun 2024 ini.