“Supaya masyarakat tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah barang-barang tersebut agar tidak dìsalahgunakan kembali.
“Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa penganan perkara yang berhasil dìeksekusi barang buktinya pada Tahun 2022 sebanyak 304 perkara.
Lalu pada tahun 2023 sebanyak 91 perkara, dan Tahun 2024 sampai dengan bulan oktober sebanyak 185 perkara.
Keberhasilan dalam memberantas kejahatan tidak dapat dìlakukan oleh satu pihak saja.
Untuk itu, dìbutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antara berbagai pihak terkait, mulai dari Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Dacrah, hingga masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari semua pihak. Sinergi yang kuat antara penegak hukum dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan suasana yang kondusif,” bebernya.