“Hasil kesepakatan itulah yang menjadi keputusan,” kata Elfian Syawal, Kamis 19 Desember 2024.
Selain UMK kata Elfian, dewan pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) OKU Timur tahun 2025.
Dìmana, UMSK OKU Timur naik sebesar 1 persen atau nominalnya Rp 37.497 dari UMK.
“Dengan begitu, UMSK OKU Timur tahun 2025 nanti sebesar Rp 3.787.193,” tegasnya.
Elfian mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah dìajukan ke Bupati OKU Timur.
Serta akan dìajukan ke provinsi agar dìsetujui ke Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
“Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Sebab UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025,” pungkasnya. (gas).








