Kini, Johan Anuar telah d i vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Ia d i nyatakan bersalah dalam kasus korupsi tanah kuburan.
Putusan tersebut d i bacakan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang yang d i ketuai Erma Suharti, Selasa (4/5/2021). Selain itu, Johan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Johan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Johan d i nyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan kuburan d i Kabupaten OKU.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan,” kata hakim.