Pengacara Johan, Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya tak terima putusan tersebut. Ia mengatakan Johan akan mengajukan banding.
“Dalam hal ini, seolah-olah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Tapi kami lihat tidak ada keadilan,” ujar Titis.
Jaksa penuntut umum pada KPK, M Asri Irwan, mengatakan putusan yang d i sampaikan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang mereka ajukan. Mereka mengatakan siap jika kubu terdakwa mengajukan banding.
“Sehingga dengan putusan tersebut, kami menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. Dan ketika mereka mengajukan banding, maka kita juga pastinya akan mengajukan banding,” terangnya. (eva/detiknews).