Setelah berhasil mengakses mobile banking dì ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal uang yang banyak.
Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH. “Uang yang dìtransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000,” kata Mashuri.
Uang curian untuk biaya resepsi
MI dan NH dìsebut menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk keperluan biaya pernikahan.
Mereka menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.
“Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu dìgunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono.
Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung dì Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022).
Resepsi pernikahan berlangsung dì rumah NH. “Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, selain untuk seserahan, uang Rp 120 juta juga dìbelikan ponsel oleh kedua pelaku.
“Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan,” ucap Budi.