Kapolsek menjelaskan, pelaku nekat melancarkan aksinya pada Jumat 27 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib.
Saat itu, korban sedang tidur dan meletakan HP nya dì tempat tidur dalam keadaan dì charger.
Kemudian, sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Bahkan, korban melihat kepala cherger HP nya telah tercecer dìluar.
Sementara, HP nya sudah hilang dì bawa oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Hp Oppo A78 dan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kapolsek Belitang II untuk dìtindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Belitang II langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Belitang II berhasil mengetahui pelaku yang telah melakukan pencurian Hp milik korban tersebut.