OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH secara tegas melarang pemutaran musik remik saat acara hajatan dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Bahkan, jika ada pihak-pihak yang masih nekat memainkan musik remik atau huose musik, maka acara tersebut siap-siap akan dìbubarkan.
Selain itu, pihak Polres OKU Timur juga akan menyita sejumlah alat orgen yang nekat memutar musik remik saat acara berlangsung.
“Saya minta masyarakat tidak memainkan musik remik atau house musik saat menggelar acara maupun hajatan,” tegas AKBP Dwi Agung Setyono, Rabu 15 Mei 2024.
Himbauan ini dìsampaikan Kapolres sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas. Serta potensi terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi dì daerah tetangga.
Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban masyarakat akibat adanya musik remik atau house musik.
“Kita minta masyarakat bijak dalam mengadakan acara. Jangan sampai mengganggu ketertiban dengan memutar musik remix,” tegas Kapolres.