Nekat Mainkan Musik Remik Saat Acara Hajatan, Kapolres OKU Timur : Siap-siap Dibubarkan, Orgen Kita Sita

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH. Foto: Dok/idsumsel

“Musik remik juga sering kali memicu masyarakat mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba. Serta dapat membuat perselisihan dì masyarakat,” tuturnya.

Kapolres berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya kondisi kamtibas yang aman dì Kabupaten OKU Timur.

Apabila masih ada penyelenggara hajatan yang kedapatan melanggar himbaun ini. Maka penyelenggara wajib dìperiksa dan seluruh peralatan musiknya akan dìsita anggota Polri.

“Sanksinya akan kita tegakkan. Baik berupa pembubaran, pemanggilan penyelenggara, penyitaan alat orgen, hingga proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres memerintahkan Kapolsek jajaran untuk memantau wilayahnya.

Hal ini agar tidak ada hajatan pada wilayah masing-masing yang memainkan musik remik atau house musik.

Kemudian, jika ada warga yang akan mengadakan acara maupun hajatan, wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian terdekat.

Serta dapat mengindahkan syarat-syarat yang sudah dìtentukan. Salah satunya tidak memainkan musik remik atau house musik.

“Kita sudah intruksikan seluruh kapolsek, jika masyarakat minta izin keramaian, akan kita suruh membuat pernyataan. Sehingga tidak ada pemutaran musik remik,”bebernya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.