Penýelidikan yang dìlakukan anggota polisi ini berdasarkan laporan korban terhadap aksi dùkùn càbùl tersebut.
Dari hasil penyelidikan serta informasi dìdapat, pelaku Imam Syafaat (29) atau IS berada dì rumahnya dì Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, OKI.
“Kemudian pelaku berhasil kita tangkap dan dì amankan tanpa perlawanan dì rumah orangtuanya, ” jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku kini dìjerat dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.
“Pelaku dapat dìancaman hukuman berupa pidana pènjàra paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)