Lantaran takut, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta. Namun saat kembali pelaku meminta sisa uangnya, korban pun melapor.
Doni mengatakan, polisi gadungan dan satu pelaku lainnya kini sudah dìamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Jadi selain NH yang mengaku sebagai polisi, kami juga amankan R. Jadi total dua pelaku yang dìamankan. Pelaku dìkenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujarnya. (detik.com).