Harlius menilai, jika pola pelayan ini terkesan kaku, bagaimana proses vaksinasi ini bisa sukses. Mengingat jangka waktu dosis vaksin ini terbatas dan tidak bertahan lama.
“Jika harus menunggu penyelesaian masalah NIK tidak valid baru mendapatkan vaksin, tentu cukup lama. Tapi alangkah baiknya jika ada kebijakan, yang tidak valid tetap dìvaksin, namun setelahnya, NIK tidak valid tersebut di urus ke dinas yang bersangkutan,” ujarnya.
Menanggapi kendala vaksin karena NIK tidak valid, Bupati OKU Timur H Lanosin (Enos) menyarankan agar pihak sekolah segera mendata jumlah NIK pelajar yang tidak valid.
Selanjutnya pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan pihak Desa dan Kecamatan agar bisa dìurus ke Disdukcapil. Sehingga NIK tersebut bisa segera valid.
“Sementara pelajar yang belum bisa dìvaksin karena masih terkendala NIK, mungkin akan masuk vaksinasi tahap II. Sembari NIK nya dìurus oleh pihak sekolah, kecamatan dan dinas terkait,” terang Bupati. (gas).