Bahkan kata Kasi Humas, pelaku dìtangkap saat sedang menunggu pembeli dì pinggir jalan.
“Pelaku tidak sadar jika pembelinya adalah anggota polisi yang menyamar,” ungkap Iptu Ibnu Holdun, Senin 08 Juli 2024.
Usai dìtangkap, pelaku bersama barang bukti sudah langsung dìbawa ke Polres OKU untuk pemeriksaaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dìkenakan pasal 114 ayat ( 1 ) , Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara status pelaku saat ini sebagai kurir. Namun Satresnarkoba akan melakukan pengembangan guna menangkap bandarnya,” pungkasnya. (wen/okusatu).