Kemudian, kendaraan untuk hiburan anak-anak ini juga tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan pada umumnya.
BACA JUGA: Lakalantas, Honda Beat Ditabrak NMax, Petani Tewas di TKP
Larangan ini tambah Kasat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277, 278, 285 (2), 208, 288 (1), dan 308.
“Pelanggar dapat dìkenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta,” tegasnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mempertaruhkan keselamatan demi hiburan sesaat.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di OKU, Pran Nekat Habisi Ritamah, Takut Aksi Terbongkar
“Warga dìharapkan memilih moda transportasi yang aman, legal, dan sesuai peraturan, agar terhindar dari risiko kecelakaan,” imbaunya. (gas).