Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya

oleh
Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Alasannya
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya menegaskan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, simak alasannya. Foto: Indra/idsumsel

Kemudian, kendaraan untuk hiburan anak-anak ini juga tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan pada umumnya.

BACA JUGA: Lakalantas, Honda Beat Ditabrak NMax, Petani Tewas di TKP

Larangan ini tambah Kasat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277, 278, 285 (2), 208, 288 (1), dan 308.

“Pelanggar dapat dìkenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta,” tegasnya, Selasa 12 Agustus 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mempertaruhkan keselamatan demi hiburan sesaat.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di OKU, Pran Nekat Habisi Ritamah, Takut Aksi Terbongkar

“Warga dìharapkan memilih moda transportasi yang aman, legal, dan sesuai peraturan, agar terhindar dari risiko kecelakaan,” imbaunya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.