Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dì rumah tersangka. Dalam rumah tersangka polisi kembali menemukan BB berupa bungkusan kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji ganja kering, dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram.
Bungkus ganja ini disembunyikan dì dalam tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu, yang digantung di speker milik terangka.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui semua BB tersebut dìdapat tersangka dari Jefri, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Tersangka dan BB sudah dìamankan dì Polres dan sedang dìproses secara hukum,” pungkasnya. (*)