Yopi juga memohon sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap jangan dulu men-justice seolah tindak pidana itu telah benar-benar terjadi.
“Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah pada klien kami,” terangnya.
Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Alasan penangguhan penahanan karena klien masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya. Terutama untuk menginput data mahasiswa dan juga merupakan kepala keluarga,” tukas Yopi. (tim).