Dì mana, saat itu korban inisial D (8), siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) sedang melaksanakan waktu istirahat dì sekolah. Kemudian korban dìpanggil oleh pelaku ke ruang guru.
Selanjutnya, korban dìajak pelaku menuju rumah kosong yang berada dì belakang sekolah.
Dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya menggunakan tangan kiri pelaku.
Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku. Namun gigitan tersebut berhasil dìlepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah sampai dì lokasi sambung Kapolres, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Lalu ia mengancam korban agar tidak menjerit. Apabila menjerit, korban dìancam akan dìturunkan kelas.