Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan càbùl terhadap korban, korban yang lainnya juga saling melihat apa yanh dìperbuat oleh pelaku.
Penangkapan Terhadap Pelaku
Berdasarkan pengembangan kasus, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DR, pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban. Serta 1 unit hp android milik pelaku dìbawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dìperiksa ternyata dìdalam galeri hp pelaku terdapat foto–foto kèmàluàn para korban,” beber Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan càbùl terhadap korban lain, yakni inisial AW dan MO, terakhir yaitu pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.