Menurut Kasat, Oknum kades ini belum dì perkenankan pulang hingga batas waktu yang belum dìtentukan. Hal ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terlapor belum kita perkenankan pulang hingga waktu yang belum dìtentukan sampai proses penyelidikan selesai,” ucap Kasat. (gas).