Sehingga korban Sani mengalami luka cakar pada bagian dada kanan dan luka memar pada bagian leher.
Atas kejadian itu pihak korban tidak terima. Melalui istrinya Nelis Sri Wahyuni, korban Maral Sani melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Timur.
Saat dìkonfirmasi wartawan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, membantah adanya aksi pengeroyokan yang dìlakukan pegawainya terhadap saksi persidangan.
“Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja,” kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.
Sementara, istri korban Maral Sani sdklaigus pelapor Nelis Sri Wahyuni membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi.
Nelis mengatakan, suaminya dìkeroyok oleh oknum pegawai kejaksaan OKU Timur yang membawa suaminya menjadi saksi persidangan.
“Jadi saat keluar dari ruang sidang, dì belakang kantor suami saya (Sani) dìkeroyok,” kata Nelis saat dìkonfirmasi wartawan.
Laporan korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH saat dìkonfirmasi belum mengetahui terkait adanya laporan masuk dugaan pengeroyokan oknum pegawai Kejari terhadap saksi persidangan.
“Belum tau, nanti saya cek dulu,” ungkap Kasat singkat melalui pesan WhatsApp pribadinya.(gas)