Oknum Pelajar ini Nekat Ajak Kakak Kelas Chek In Hotel Hingga Wik wik Dua Kali, Begini Modusnya

oleh

“Korban adalah kakak kelas dari pelaku. Sehingga ia tidak menduga jika adik kelasnya ini malah berniat mèmpèrkòsà4nya,” ujarnya.

Sementara, pelaku MR membantah bahwa ia memaksa korban untuk melakukan hubùngan layaknya suami istri tersebut.

Saat kejadian berlangsung, ia hanya mengiming-imingi membelikan korban jajan.

“Cuma saya modusi beli jajan saja. Tidak saya paksa untuk berhubungan,” ungkap pelaku MR.

Atas perbuatannya tersebut, MR terancam dìkenakan pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 ayat 2 Undang-undang, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan.

“Pelaku terancam dengan kurungan pènjàra dì atas lima tahun,” bebernya Tri. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.