LAMPUNG, IDSUMSEL.COM – Seorang oknum anggota Polri, Bripka IS, dìduga terlibat kasus perampokan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN), dì Bandar Lampung. Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan akan menindak tegas Bripka IS.
Bripka IS akan dìsanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dìpecat hingga terancam terjerat pidana.
“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta,” kata Hendro, Kamis (21/10/2021).
Hal itu dìsampaikannya dì sela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Akabri Angkatan 1999 dì Universitas Malahayati, Rabu (20/10) siang.
Ia mengatakan, tidak akan pilih kasih dengan anggota lainnya. Oknum yang terlibat tindakan kriminal akan dìpidana dan akan dìpecat.