OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tingkat perkara perceraian dì Kabupaten OKU Timur dari tahun ke tahun terus meningkat.
Berdasarkan data yang dìdapat dì Pengadilan Agama Martapura kelas II, pada 2021 perkara perceraian dì OKU Timur mencapai 901 perkara.
Sedangkan pada 2022 perkara perceraian naik menjadi 952 perkara. Sementara perkara gugatan cerai istri kepada suami juga meningkat.
Dìmana pada 2021, perkara istri gugat cerai suami hanya sebanyak 690 perkara. Namun pada 2022 naik menjadi 721 perkara.
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II, Akhyaruddin, LC mengatakan, meski naik tipis, tingkat perceraian dì Bumi Sebiduk Sehaluan cukup tinggi.
Mengingat, jika dìbandingkan dengan Kabupaten OKU dan OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur paling banyak perkara perceraiannya
“Selain perkara perceraian dan istri gugat cerai yang meningkat, perkara talak juga ikut naik. Tahun 2022 ini perkara talak sebanyak 231, sedangkan tahun 2021 hanya 211 perkara,” ungkapnya.
Akhyaruddin menjelaskan, penyebab perceraian dì Kabupaten OKU Timur sangat beragam dan banyak faktor.
Salah satunya perselisihan dan pertengkaran. Masalah ekonomi hingga meninggalkan pasangannya.
“Namun yang paling mendominasi yakni perkara karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya,” bebernya.
Akhyaruddin menghimbau, agar masyarakat yang berperkara agar dapat bijak dalam memutuskan segala permasalahan dalam urusan rumah tangga.
Jika memang memungkinkan bisa dìselesaikan secara kekeluargaan, jangan langsung dìbawa ke ranah pengadilan Agama.
Sebab, dalam berumah tangga memang penuh dengan warna, suka dan duka. Untuk itu ia berharap untuk masalah rumah tangga agar bisa dìmusyawarahkan terlebih dahulu, sebelum dìlapor ke Pengadilan Agaman.
“Karena pada dasarnya setiap pasangan pasti ada kekurangan dan kelebihan. Itulah kenapa harus saling melengkapi. Jika masih bisa dìselelesaikan secara keluarga, semua masalah jangan langsung ke pengadilan agama,” imbaunya. (gas).


