Bahkan, Kasat juga mengirimkan capture wajah pelaku. “Jadi sekitar pukul 17.40 WIB, kita mendapatkan informasi terkait identitas pelaku, bersama alamatnya dari Kasubdit Siber,” jelasnya.
Setelah mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku. Sekitar pukul 19.20 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama anggota langsung melacak keberadaan pelaku.
Bahkan, Kasat bersama KBO Reskrim, Kanit PPA, Kanit Pidsus dan anggota langsung menuju Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Setelah dapat informasi bahwa pelaku ada dìrumahnya. Kasat Reskrim terlebih dahulu menemui Kepala Desa Margo Rejo, untuk mendampingi melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kita ringkus sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dìsaksikan Kades setempat,” beber Kasat.
Saat dìtangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan saat dìinterogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres OKU Timur, untuk dìlakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah alat bukti yang dìgunakan pelaku saat live.
Dìantaranya, 1 (satu) unit HP merk Redmi 7A warna biru dengan imei 1: 8683980407001564. Serta imei 2: 8683980407001572. Serta 2 (dua) buah Video Live Streaming dengan akun atas nama Toni Belitang.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pòrnografi.
Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sesuai dengan pasal dìatas pelaku terancam dìkenakan hukuman enam tahun penjara atau denda sekitar Rp 1 miliar,” pungkas Kasat. (gas).