Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengemudi atau pengendara Ranmor masih dìbawah umur.
Selain itu, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1(satu) orang.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
Selanjutnya, pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Serta pengemudi atau pengendara melawan arus.
“Sasaran pelanggaran juga dìlakukan bagi pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan. Dan pengemudi menggunakan knalpot brong atau racing,” tegas waka.
Dalam kesempatan itu, Waka berpesan laksanakan tugas Ops dengab penuh rasa tanggung jawab.
Serta dìdasari niat beribadah dalam setiap kegiatan, dan semoga Allah SWT meridhoi setiap pelaksanaan tugas hingga selesai.
Kemudian, kedepankan sikap Senyum Sapa Salam (3 S) dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Baik yang bersifat teguran maupun penilangan.