Dìketahui, kasus ABG 14 tahun, dì Musi Rawas, Sumatera Selatan yang dìpèrkòsà4, dìju4l dan dìsèkàp terungkap setelah adanya laporan dari ayah korban.
“Dari laporan orangtua korban itulah kasus ini bisa terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad.
Dari laporan tersebut, polisi pun menangkap Reza Satria (24). Reza merupakan otak pelaku dari enam pèmèrkòsà4 yang jual ABG 14 tahun, dì Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Reza ternyata menjual ABG itu ke lima orang rekannya seharga Rp 1 Juta.
“Alhamdulillah satu orang pelaku sudah kita tangkap. Pelaku mengaku telah menjual korban ke lima orang temannya Rp 1 juta,” katanya.
Reza dìtangkap Satreskrim Polres Musi Rawas dìbawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad dì Desa Kali Serang, Tugumulyo, Musi Rawas tanpa perlawan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB itu.
Kepada polisi, Reza mengakui telah mèmpèrkòsà4, mènju4l dan mènyek4p korban selama 15 hari dì kamar kostnya.