“Tidak dìjelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri, cuma dìjelaskan di sana telah meninggal saja dan dìserahkan ke kepala desa untuk dìmintakan tanda tangan,” ucapnya.
Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan KTP dan KK seorang wiraswasta bernama Suraji (56) dan Hernanik.
Surat-surat tersebut kemudian dìgunakan oleh Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara Suraji dengan Hernanik. Padahal tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari Diah Suartini.
Abdul Munir yang sebagai kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK.