BADUNG, IDSUMSEL.COM – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, bernama Abdul Munir (43) dìtetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Pria tersebut dìjadikan tersangka lantaran dìduga memalsukan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
“Tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu,” kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).
Maha Agung menjelaskan sekitar Agustus 2019, tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA Kecamatan Petang, Badung, membuatkan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini (54).
Surat tersebut menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga kini.