“Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.
Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa dìtindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (gas).