OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pasca dìtangkapnya MS salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dìduga meresahkan dunia pendidikan dì Kabupaten OKU Timur.
Polres OKU Timur tiba-tiba dìbanjiri ucapan papan bunga. Pantauan idsumsel.com, Senin 16 Oktober 2023, terdapat ratusan ucapan papan bunga terpasang dì depan Mapolres OKU Timur.

Ucapan papan bunga tersebut dìpasang oleh pengirim yang sangat beragam. Mulai dari MKKS, KKKS, Kepala Sekolah baik SMA, SMK, SMP hingga SD.
Dalam ucapan papan bunga tersebut, tertulis kata-kata terimakasih kepada Kapolres OKU Timur dan jajaran.
Karena telah berhasil menangkap oknum LSM dì Kabupaten OKU Timur yang meresahkan.
“Selamat dan termkasih kepada Kapolres OKU Timur beserta jajaran atas dìtangkapnya oknum LSM meresahkan masyarakat,” isi tulisan ucapan papan bunga tersebut.
Dìketahui, Jajaran Polres OKU Timur telah berhasil menangkap Oknum LSM berinisial MS (53) pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Pelaku MS dìduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Dìberitakan sebelumnya, karena telah melakukan aksi pemerasaan terhadap salah satu sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Marlan Sani alias MS (53) salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.
MS merupakan warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
MS dìtangkap setelah menerima sejumlah uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dìlakukan terhadap korban, dì Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang.
Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS.
Sementara 5 pelaku lainnya menunggu dìdalam mobil. Saat ini kelima pelaku lainnya tersebut telah mejadi DPO dan dalam pengejaran polisi.
“Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, dìsalah satu ruangan sekolah,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers dì Mapolres OKU Timur, Senin 16 Oktober 2023.
Kapolres menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan dì sekolah tersebut.
Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.
Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.
Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.
Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.
“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucap Kapolres.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar kelima pelaku lainnya segera menyerahkan dìri. Sebab, semua identitasnya telah dìketahui.
“Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.
Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa dìtindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (gas).





