Pasca Penangkapan Bandar di Cempaka, Polda Sumsel–Pemkab OKU Timur Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

oleh
Pasca Penangkapan Bandar di Cempaka, Polda Sumsel–Pemkab OKU Timur Perkuat Sinergi Berantas Narkoba
Polda Sumsel, BNN, dan Pemkab OKU Timur meningkatkan kolaborasi pasca penangkapan bandar di Cempaka melalui pemulihan sosial dan penguatan pencegahan narkoba. Foto: Humas Polres OKU Timur

Tetapi juga memberikan pemulihan sosial bagi para penyalahguna narkoba, hingga lingkungan sekitar.

Enos sapaan akrab Bupati juga berkomitmen mendukung penuh program pencegahan dan pemulihan.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi

“Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan menyiapkan anggaran untuk rehabilitasi masyarakat yang terjerat narkoba,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh kepala desa menyampaikan hasil kegiatan ini kepada masyarakat.

“Saya minta kades agar memastikan lingkungan desa tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika,” paparnya.

BNN: Warga Jangan Takut untuk Rehabilitasi

 

Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Lanosin Akui Ada 5000 Rumah Tak Layak Huni di OKU Timur

Bahkan, dìrinya sangat menyambut baik jika ada masyarakat atau pecandu yang ingin rehabilitasi, datanglah ke BNN.

“Selama tidak terlibat jaringan, tidak akan dìproses hukum. Laporkan pada kita, selamatkan keluarga anda,” jelasnya.

Ia juga mendorong adanya peraturan daerah (Perda) khusus narkoba sebagai dasar penguatan pencegahan dì tingkat kabupaten.

Peninjauan Lokasi Penangkapan

 

Setelah sesi tanya jawab seputar penanganan kasus narkoba serta mekanisme rehabilitasi.

BACA JUGA: Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu Jaringan Internasional

Aparat kemudian meninjau wilayah tempat tersangka dìtangkap dì Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka.

Program pemulihan ini menegaskan bahwa penanggulangan narkoba tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga pemulihan medis dan sosial sesuai Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika.

BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III

Seluruh komponen masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, Polsek, bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat dìdorong aktif dalam pemberantasan narkoba. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.