Pelaku Onànì Live Facebook Terancam Enam Tahun Penjara

oleh
Imam alias Toni (38) pelaku onànì yang live di Facebook saat dìamankan Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Imam Muarif (38) pelaku ònàni yang viral karena live dì Facebook asal Kabupaten OKU Timur terancam enam tahun penjara.

Imam alias Toni terancam dìkenakan hukuman enam tahun penjara. Hal ini merujuk Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pòrnografi.

Serta, Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Hamsal, Selasa 11 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, akun Media Sosial (Medsos) Facebook atas nama Toni Belitang ini menggemparkan warga net dì Kabupaten OKU Timur.

Pasalnya, akun tersebut melakukan siaran langsung (live) saat sedang melakukan adegan hot masturbasi (ònàni) pada Selasa 8 Juli 2023.

Tampak dalam video itu, sang pemilik akun yakni Imam Maruf alias Toni (38), warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur tidak mengenakan baju.

Bahkan, pelaku tampak asyik mempertontonkan adegan hotnya kepada warga net dan pengguna medsos lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini Imam dìtangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur. Ia dìtangkap saat berada dì kediamannya, Sabtu 8 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 10 / VII / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal  08 Juli 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, perbuatan tidak senonoh ini dìlakukan Imam pada Sabtu 08 Juli 2023 sekira pukul 12.09 WIB.

Saat itu, pelaku Imam yang menggunakan akun medsos atas nama Toni Belitang membuat heboh dunia maya.

Pasalnya, ia sedang menyiarkan secara langsung (live) saat melakukan perbuatan màsturbàsi (Onani).

Hal ini sontak membuat masyarakat resah dan menggemparkan jagat maya. Bahkan Polres OKU Timur langsung mendapatkan informasi terkait perbuatan pelaku.

Usai mendapatkan informasi itu, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hamsal. Hal ini untuk melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut.

Selanjutnya, Kasat Reskrim bersama Kanit PPA, Kanit Pidsus, KBO Reskrim beserta anggota Sat Reskrim langsung melakukan penelusuran, terhadap akun Facebook Toni Belitang.

No More Posts Available.

No more pages to load.