“Pelaku berhasil kita ringkus sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dìsaksikan Kades setempat,” beber Kasat.
Saat dìtangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan saat dìinterogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk dìlakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah alat bukti, yang dìgunakan pelaku saat live.
Dìantaranya, 1 (satu) unit HP merk Redmi 7A warna biru dengan imei 1: 8683980407001564, dan imei 2: 8683980407001572.
Serta 2 (dua) buah Video Live Streaming dengan akun atas nama Tony Belitang.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pòrnografi.
Serta, Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.