Pelaku Pembàcokan Dua Warga Belitang Mulya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III

oleh
Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Toni Aji bersama anggota saat menangkap pelaku Raja dì wilayah Kecamatan Madang Suku 1. Foto: Humas Polres OKU Timur/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pengejaran terhadap pelaku pembàcokan dua warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur akhirnya membuahkan hasil.

Anggota unit reskrim Polsek Semendawai Suku III dìbackup tim SW Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku Raja Risman (20).

Pelaku merupakan warga Desa Taman Mulyo Tugu KTM, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Pelaku dìtangkap saat sedang berada dì sebuah rumah dì Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku 1, Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 09. 26 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B/14/XII/2024/Polsek Semendawai suku III/Res Okut/Polda Sumsel, tanggal 15 Desember 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Toni Aji SH MH membernarkan telah menangkap pelaku bernama Raja.

Penangkapan terhadap pelaku setelah Polsek Semendawai Suku III mendapatkan laporan terkait kasus penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58).

Kedua korban merupakan warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Menurut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan, Polsek Semendawai suku III langsung melakukan lidik dan memburu pelaku.

Bahkan,Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji SH MH bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal, dì Backup Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya

Hal ini guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang dì duga masih berada dì seputaran Desa Taman Mulyo. Pengejaran terhadap pelaku berlangsung dari siang hingga malam.

“Setelah mengetahui keberadaannya, kita bersama anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku langsung dì bawa ke Polsek Semendawai suku III untuk dìmintai keterangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan dìlakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dìkenakan pasal Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana,” paparnya.

Kronologis Kejadian

Peristiwa berdarah ini terjadi dì kediaman pelaku Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III pada Minggu 16 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 Wib.

Informasi yang berhasil dìhimpun, kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku merental mobil korban Agus Wahoyo pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Dìmana pelaku Raja dan temannya Ican datang ke rumah korban Agus Wahono untuk merental mobil dan minta dìantarkan ke Palembang.

Sebab, pelaku ingin melihat istrinya yang kabur dari rumah. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga rental kendaraan antara pelaku dan korban sebesar Rp1,2 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.