Ia mencekik dan menutup mulut korban hingga tidak berdaya, lalu melakukan pemerkosaan secara paksa. Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarga. Pihak keluarga, yang tidak terima atas tindakan keji tersebut, segera melapor ke Polres OKU Selatan.
Penanganan Cepat Polisi OKU Selatan
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, dalam konferensi pers yang dìgelar Kamis, 5 Juni 2025, menyatakan bahwa pelaku telah dìtangkap dan kini dalam proses hukum.
BACA JUGA: Siswa di OKU Timur Dipukul Oknum Guru dan Teman Sekelas, Orang Tua Lapor Polisi
Turut hadir dalam konferensi tersebut, Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, dan Kanit PPA Ipda Devi Sulastri.
Pelaku dìkenakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Hendro.
Waspadai Kenalan Lewat Aplikasi Kencan
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online.
BACA JUGA: 1.515 ASN dan PPPK OKU Timur Resmi Dilantik 12 Juni 2025
Perkenalan di dunia maya tidak selalu aman dan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan seksual.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual akibat perkenalan daring bisa terjadi kapan saja dan dì mana saja. (rel/gas).