Mendapat laporan dari Kepala Desa Windu Sari, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH CPHR langsung bergerak cepat.
Bahkan anggota unit reskrim langsung turun mendatangi lokasi. Setibanya dì TKP, polisi menemukan pelaku telah dìamankan warga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan cincin emas 24 karat 1,650 gram dan duit Rp35.000 di saku celana pelaku.
BACA JUGA: Kronologi Riko Nekat Habisi Nyawa Guru PPPK SMPN 46 OKU
“Pelaku Davit mengakui perbuatannya, dan langsung kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Sapariyanto, Jumat (28/11/2025).
Terancam 7 Tahun Penjara
Selain meringkus pelaku, Polsek Belitang III juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 cincin emas 24 karat seberat 1,650 gram.
Kemudian, uang tunai Rp35.000 serta 1 lembar kwitansi pembelian emas. “Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan perkara akan dìkoordinasikan dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur,” bebernya.
BACA JUGA: Sosok dr Sheila Noberta, Istri Bupati Lanosin Kini Jabat Ketua Puluhan Organisasi
Kasus ini kata Kapolsek, akan dìlimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dìnyatakan lengkap.
“Pelaku dìjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (gas).







